Rabu, 26 Oktober 2011

Sertifikasi Guru 2012 "Dieksekusi" secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syawal Gultom mengatakan, untuk menyempurnakan sistem dan mekanisme rekrutmen peserta sertifikasi guru, pihaknya membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang hasilnya dapat diakses secara online.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru dari tahun ke tahun, setidaknya ada beberapa hal yang diperbaiki pada pelaksanaan sertifikasi pada tahun 2012. Selain melalui sistem online, para peserta sertifikasi guru juga harus mengikuti uji kompetensi, perankingan yang disesuaikan melalui usia, masa kerja, dan golongan, serta penjadwalan.
"Sebelum mengikuti diklat, semua peserta harus ikut uji kompetensi. Persyaratannya juga berubah, tahun depan usia menjadi syarat utama karena sulit dimanipulasi," kata Syawal, Rabu (26/10/2011), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.
Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru, kata dia, adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk menjamin obyektivitas dan berkeadilan, tahun depan daftar nama calon peserta sertifikasi guru akan dipublikasikan sebelum ditetapkan sebagai peserta sertifikasi.
"Ketika kuota sudah ditetapkan, maka sistem akan bekerja sendiri mengurutkan peserta sertifikasi. Berkeadilan karena yang mengeksekusinya bukan orang, melainkan sistem. Maka akan menekan subyektivitas," ujarnya.
AP2SG dapat diakses melalui www.sergur.pusbangprodik.org. Data guru yang ditampilkan dalam laman tersebut merupakan data calon peserta sertifikasi yang diambil dari database Nilai Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang telah diperbaiki per 30 September 2011.
"Apabila ada data yang tidak tepat maka bisa menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota untuk diperbaiki dengan membawa bukti pendukung,"
Sumber : JAKARTA, KOMPAS.com Rabu, 26 Oktober 2011

Sabtu, 08 Oktober 2011

KTSP SDN Sungai Raya 1 Kec. Simpang Empat Kab.Banjar

I. PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.