Sabtu, 16 Mei 2015

Lintas Gambar Upacara Peringatan HARDIKNAS 2015 di Kec. Simpang Empat Kab. Banjar Kalimantan Selatan










Selasa, 03 Maret 2015

VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015

VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015 , TANYA JAWAB

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid. 

 2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?

Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu: 
 Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.
 Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya. 
   
3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
 Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c).
  
B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik. 

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d.

B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru. 
  
C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG. 

C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
  

4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi. 
  
5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah. 
  
6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag. 
  
7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya. 

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
   - Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
   - Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014

   - Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

Sabtu, 28 Februari 2015

TAXONOMI BLOOM TINGKATAN BERFIKIR KOGNITIF KATA KERJA OPERASIONAL (KKO)


Deskripsi
Tingkatan
Kata Kerja Operasional (KKO)
Pengetahuan (Knowledge), Kemampuan mengingat (misalnya: nama ibu kota, rumus).
C1
Mengutip; Menyebutkan; Menjelaskan; Menggambar; Mengidentifikasi;
Membilang; Mendaftar; Menunjukkan; Memberi label; Memasangkan;
Menamai; Menandai; Membaca; Menyadari; Menghafal; Mereproduksi;
Mengulang; Mencatat; Meninjau; Memilih; Menyatakan; Mempelajari;
Mentabulasi; Memberi kode; Menelusuri; Menulis; Memberi indeks.
Pemahaman (Comprehension), Kemampuan memahami (misalnya: menyimpulkan suatu paragraf).
C2
Memperkirakan; Menjelaskan; Mengkategorikan; Mencirikan; Merinci;
Mengasosiasikan; Membandingkan; Menghitung; Mengubah; menjalin;
Mengonstruksikan; Menguraikan; Membedakan; Menggali; Merangkum;
Mencontohkan; menerangkan; Mengemukakan; Menyimpulkan;
Meramalkan; Merangkum; Menjabarkan; Memperluas; Mempertahankan
Aplikasi (Application), Kemampuan Penerapan (Misalnya: menggunakan suatu informasi/ pengetahuan yang diperolehnya untuk memecahkan masalah). 
C3
Menugaskan; Mengurutkan; Menentukan; Menerapkan; Menyesuaikan;
Mengkalkulasi; Memodifikasi; Menghitung; Membangun; Mengurutkan;
Mengklasifikasi; Membiasakan; Mencegah; Menentukan; Menggunakan;
Menggambarkan; Menilai; Melatih; Mengemukakan; Mengoperasikan;
Menggali; Mengadaptasi; Menyelidiki; Mempersoalkan; Melaksanakan;
Mengonsepkan; Meramaikan; Memproduksi; Memproses; Mengaitkan;
Mensimulasikan; Memecahkan; Mentabulasi; Menyusun; Memproses
Analisis (Analysis), Kemampuan menganalisis suatu informasi yang luas menjadi bagian-bagian kecil (Misalnya: menganalisis bentuk, jenis atau arti suatu puisi).
C4
Menganalisis; Mengaudit; Memecahkan; Menegaskan; Mendiagnosis;
Mendeteksi; Menyeleksi; Memerinci; Menominasikan; Mendiagramkan;
Mengorelasikan; Menguji; Mencerahkan; Menjelajah; Membagankan;
Menyimpulkan; Menemukan; Memaksimalkan; Menelaah; Mengaitkan;
Memerintahkan; Mengukur; Memilih; Melatih; Mentransfer; mengedit.
Sintesis (Synthesis), Kemampuan menggabungkan beberapa informasi menjadi suatu kesimpulan (misalnya: memformulasikan hasil penelitian di laboratorium).
C5
Mengabstraksi; Mangatur; Menganimasi; Mengumpulkan; Menciptakan;
Mengategorikan; Mengode; Mengarang; Membangun; Menanggulangi;
Mengombinasikan; Menghubungkan; Mengkreasikan; Merencanakan;
Menciptakan; Mengoreksi; Merancang; Meningkatkan; Memfasilitasi;
Mendikte; Memperjelas; Membentuk; Merumuskan; Menggeneralisasi;
Menggabungkan; Memadukan; Membatas; Mereparasi; Merekonstruksi;
Menyiapkan; Merangkum; Memproduksi.
Evaluasi (Evaluation), Kemampuan mempertimbangkan mana yang baik dan mana yang buruk dan memutuskan untuk mengambil tindakan tertentu.
C6
Membandingkan; Menyimpulkan; Menilai; Mengarahkan; Mengritik;
Memvalidasi; Menimbang; Memutuskan; Memisahkan; Memprediksi;
Memperjelas; Menugaskan; Menafsirkan; Mempertahankan; Mengukur;
Memperinci; Merangkum; Membuktikan; Mendukung; Memproyeksikan;
Memilih; Mengetes.

Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Sumber:
http://www.legalitas.org/?q=content/pidana-penjara-dan-denda-terkait-pasal-pencemaran-nama-baik-uu-ite