Deskripsi
|
Tingkatan
|
Kata Kerja Operasional (KKO)
|
Pengetahuan
(Knowledge), Kemampuan mengingat (misalnya: nama ibu kota, rumus).
|
C1
|
Mengutip;
Menyebutkan; Menjelaskan; Menggambar; Mengidentifikasi;
Membilang;
Mendaftar; Menunjukkan; Memberi label; Memasangkan;
Menamai;
Menandai; Membaca; Menyadari; Menghafal; Mereproduksi;
Mengulang;
Mencatat; Meninjau; Memilih; Menyatakan; Mempelajari;
Mentabulasi;
Memberi kode; Menelusuri; Menulis; Memberi indeks.
|
Pemahaman
(Comprehension), Kemampuan memahami (misalnya: menyimpulkan suatu
paragraf).
|
C2
|
Memperkirakan;
Menjelaskan; Mengkategorikan; Mencirikan; Merinci;
Mengasosiasikan;
Membandingkan; Menghitung; Mengubah; menjalin;
Mengonstruksikan;
Menguraikan; Membedakan; Menggali; Merangkum;
Mencontohkan;
menerangkan; Mengemukakan; Menyimpulkan;
Meramalkan;
Merangkum; Menjabarkan; Memperluas; Mempertahankan
|
Aplikasi (Application),
Kemampuan Penerapan (Misalnya: menggunakan suatu informasi/ pengetahuan yang
diperolehnya untuk memecahkan masalah).
|
C3
|
Menugaskan;
Mengurutkan; Menentukan; Menerapkan; Menyesuaikan;
Mengkalkulasi;
Memodifikasi; Menghitung; Membangun; Mengurutkan;
Mengklasifikasi;
Membiasakan; Mencegah; Menentukan; Menggunakan;
Menggambarkan;
Menilai; Melatih; Mengemukakan; Mengoperasikan;
Menggali;
Mengadaptasi; Menyelidiki; Mempersoalkan; Melaksanakan;
Mengonsepkan;
Meramaikan; Memproduksi; Memproses; Mengaitkan;
Mensimulasikan;
Memecahkan; Mentabulasi; Menyusun; Memproses
|
Analisis (Analysis),
Kemampuan menganalisis suatu informasi yang luas menjadi bagian-bagian kecil
(Misalnya: menganalisis bentuk, jenis atau arti suatu puisi).
|
C4
|
Menganalisis;
Mengaudit; Memecahkan; Menegaskan; Mendiagnosis;
Mendeteksi;
Menyeleksi; Memerinci; Menominasikan; Mendiagramkan;
Mengorelasikan;
Menguji; Mencerahkan; Menjelajah; Membagankan;
Menyimpulkan;
Menemukan; Memaksimalkan; Menelaah; Mengaitkan;
Memerintahkan;
Mengukur; Memilih; Melatih; Mentransfer; mengedit.
|
Sintesis (Synthesis),
Kemampuan menggabungkan beberapa informasi menjadi suatu kesimpulan
(misalnya: memformulasikan hasil penelitian di laboratorium).
|
C5
|
Mengabstraksi;
Mangatur; Menganimasi; Mengumpulkan; Menciptakan;
Mengategorikan;
Mengode; Mengarang; Membangun; Menanggulangi;
Mengombinasikan;
Menghubungkan; Mengkreasikan; Merencanakan;
Menciptakan;
Mengoreksi; Merancang; Meningkatkan; Memfasilitasi;
Mendikte;
Memperjelas; Membentuk; Merumuskan; Menggeneralisasi;
Menggabungkan;
Memadukan; Membatas; Mereparasi; Merekonstruksi;
Menyiapkan;
Merangkum; Memproduksi.
|
Evaluasi (Evaluation),
Kemampuan mempertimbangkan mana yang baik dan mana yang buruk dan memutuskan
untuk mengambil tindakan tertentu.
|
C6
|
Membandingkan;
Menyimpulkan; Menilai; Mengarahkan; Mengritik;
Memvalidasi;
Menimbang; Memutuskan; Memisahkan; Memprediksi;
Memperjelas;
Menugaskan; Menafsirkan; Mempertahankan; Mengukur;
Memperinci;
Merangkum; Membuktikan; Mendukung; Memproyeksikan;
Memilih;
Mengetes.
|
Sabtu, 28 Februari 2015
TAXONOMI BLOOM TINGKATAN BERFIKIR KOGNITIF KATA KERJA OPERASIONAL (KKO)
Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo
Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan
sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan
denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang
terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan
pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE
akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6
tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU
ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan
denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang
menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan
sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar
rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Sumber:
http://www.legalitas.org/?q=content/pidana-penjara-dan-denda-terkait-pasal-pencemaran-nama-baik-uu-ite
Langganan:
Postingan (Atom)