Sabtu, 08 Oktober 2011

KTSP SDN Sungai Raya 1 Kec. Simpang Empat Kab.Banjar

I. PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Sungai Raya 1 dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah dibawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, serta dengan bimbingan nara sumber ahli pendidikan dan pembelajaran dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Selatan . Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut;
1. berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
2. beragam dan terpadu;
3. tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
4. relevan dengan kebutuhan kehidupan;
5. menyeluruh dan berkesinambungan;
6. belajar sepanjang hayat; dan
7. seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila terlaksana di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas, hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak. Dalam hal ini para pelaksana kurikulumlah (baca: guru) yang akan mengimplementasikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para pendidik juga hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak, sehingga anak betah di sekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di sekolah dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan. Dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di Sekolah Dasar Negeri Sungai Raya 1.

B.Landasan Hukum
•Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
•Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
•Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
•Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
•Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
•Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi.

C.Tujuan
Tujuan disusunnya Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

D.Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

II. TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di sekolah/madrasyah. Sekolah/madrasyah sebagi unit penyelenggara pendidikan juga harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu misalnya menyangkut (1) perkembangan IPTEK, (2) globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor serta tempat, (3) era informasi, (4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia, (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan, (6) dan era perdagangan bebas.
Tantangan dan peluang itu harus direspon oleh sekolah kami ( SD Negeri Sungai Raya 1), sehingga visi sekolah diharapkan sesuai dengan arah perkembangan tersebut. Visi tidak lain merupakan citra moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan dimasa datang. Namun demikian visi sekolah harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional. Visi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan (1) potensi yang dimiliki sekolah/madrasyah, (2) harapan masyarakat yang dilayani sekolah/madrasyah.
Dalam merumuskan visi, pihak-pihak yang terkait (stake holders) bermusyawarah, sehingga visi sekolah mewakili aspirasi berbagai kelompok yang terkait, sehingga seluruh kelompok terkait (guru, karyawan, siswa, orang tua, masyarakat, pemerintah) bersama-sama berperan aktif untuk mewujudkanya. Hasil komunikasi tersebut tertuang dalam Visi, Misi dan Tujuan SD Negeri Sungai Raya 1di bawah ini:
1. Visi:
“Membentuk siswa yang terampil, berprestasi dan berwawasan global yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan”.
2. Misi
Untuk mencapai visi diatas, perlu dilakukan suatu misi berupa kegiatan jangka panjang dengan arah yang jelas. Berikut ini merupakan misi yang dirumuskan berdasarkan visi diatas :
2.1Mengoptimalkan proses belajar mengajar dan bimbingan yang menerapkan PAKEM.
2.2Menanamkan keyakinan melalui ajaran agama yang dipeluknya
2.3Mengembangkan pengetahuan dalam bidang IPTEK, Bahasa, Olah Raga dan Seni budaya sesuai dengan bakat, minat dan potensi siswa
2.4Menjalin kerjasama yang harmonis antara warga sekolah dengan lingkungannya
pemerintah dan semua pihak terkait ;
3.Tujuan
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Secara khusus tujuan pendidikan di SD Negeri Sungai Raya 1 adalah:
3.1Dapat mengamalkan ilmu pengetahuan yang dimiliki
3.2Dapat melaksanakan ajaran agama dengan benar
3.3Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi
3.4Menjadi inovator di lingkungan masyarakat
3.5Menjadi sekolah kebanggaan masyarakat


III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A. Struktur Kurikulum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa struktur dan muatan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan;
4) kelompok mata pelajaran estetika; dan
5) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran untuk jenjang SD/MI/SDLB disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No Kelompok Mata Pelajaran Cakupan
1. Agama dan Akhlak Mulia Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2. Kewarganega-raan dan Kepribadian Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Ilmu Pengetahuan Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
4. Estetika Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.

Selanjutnya dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan pula bahwa:
1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
4) Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampian, dan muatan lokal yang relevan.
5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.

B. Muatan Kurikulum
1. Tujuan, Ruang Lingkup Mata Pelajaran, Serta Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi dalam setiap tingkatan dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.
1)Pendidikan Agama Islam (PAI)
a. Tujuan
Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar Negeri Sungai Raya 1 bertujuan untuk:
 menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang ajaran agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT; dan
 mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.
b. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1. Al-Qur’an dan Hadits
2. Aqidah
3. Akhlak
4. Fiqih
5. Tarikh dan Kebudayaan Islam
Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.

TIM PENYUSUN
KURIKULUM SDN SUNGAI RAYA 1
KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN BANJAR

I.Pengarah dan Koordinasi : Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar

II.Penanggung Jawab : Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Simpang Empat

III.Nara Sumber : Drs. Saipurrahman (WI – LPMP Kalimantan Selatan)

IV.Ketua merangkap anggota : Hadi Saputra, A.Ma.Pd. (Kepala Sekolah)
V.Sekretaris merangkap Anggota : Ahyani, S.Pd.
VI. Anggota :
1. Pengawas/Supervisor : Sarjono, A.Ma.Pd. (Pengawas TK/SD)
2. Unsur Guru/Pengajar :
• Arbaniah, A.Ma. (Guru Kelas I)
• Hj. Arbainah (Guru Kelas II)
• Khairina, A.Ma. (Guru Kelas III)
• Normaslianti Sajiah, A.Ma. (guru Kelas IV)
• Norhatimah, A.Ma. (guru Kelas V)
• Rosita, A.Ma. (Guru Kelas VI)
• Mahlina, A.Ma. (Guru Kelas I)
• Ahyani, S.Pd. (Guru Penjasorkes)
• Nurmala, A.Ma. (Guru PAI)
• Norlinah, A.Ma. (Guru Muatan Lokal)
3. Unsur Komite : Syarifuddin (Ketua Komite)

1 komentar:

  1. Mantap,....
    Salut Buat Pa Ahyani
    Kunjungi juga www.sriudin.com dan www.sdntambaksirangbaru.sch.id
    ( GAMBUT )

    BalasHapus